Anda disini : Home - Blog - Penandatanganan Sertifikat UKK
2Desember2025
Penandatanganan Sertifikat UKK
Sel, 2 Desember 2025 Dibaca 33x
Pada hari senin, 1 Desember 2025 dilakukan penandatanganan sertifikat UKK SMKN 1 Blado jurusan akuntansi yang ditandatangi langsung oleh penguji eksternal bersama Plt kepala sekolah SMKN 1 Blado.
Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia kerja maupun LSP yang terlibat pada UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi;
Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi: Untuk UKK Mandiri dapat disesuaikan dengan masukan dari dunia kerja; Untuk UKK dengan LSP dapat disesuaikan dengan PeraturanBadan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi. Untuk terjemahan sertifikat ke dalam 2 (dua) bahasa dan kodefikasi sertifikat, LSP dapat melihat link: https://penyelarasan.mitrasdudi.id/skema/terjemahan untuk melihat terjemahan sertifikat dan https://penyelarasan.mitrasdudi.id/skema/kodifikasi untuk melihat kodefikasi sertifikat. E. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan UKK
Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan unsur dunia kerja, Cabang Dinas Pendidikan dan atau Pengawas SMK
Satuan Pendidikan melaksanakan evaluasi internal terhadap kegiatan UKK
Direktorat SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan UKK SMK berdasarkan hasil pemantauan atau supervisi.
Direktorat SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat melaksanakan pemantauan atau supervisi UKK SMK F. Penerbitan Sertifikat
Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia kerja maupun LSP yang terlibat pada UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi; 16
Secara umum bentuk sertifikat yaitu : Sertifikat Kompetensi untuk Skema Kualifikasi Nasional / Okupasi diterbitkan dengan logo Garuda Pancasila untuk UKK yang dilaksanakan oleh LSP Sertifikat berlogo dunia kerja atau Asosiasi Profesi untuk UKK yang dilaksanakan oleh dunia kerja Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani untuk UKK yang dilaksanakan oleh SMK dan dunia kerja
Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta UKK, nama kompetensi/ konsentrasi keahlian, dan daftar kompetensi/ unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten;
Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta UKK yang dinyatakan kompeten;
Sertifikat UKK Mandiri ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari satuan pendidikan dan dunia kerja;
Bagi peserta UKK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi BNSP, maka pencetakan dan pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP;
Setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan, harus memenuhi kaidah mampu telusur.
Bagi Peserta UKK mandiri pencetakan sertifikat dapat dilakukan oleh SMK yang menginduk dan tetap ditandatangani oleh Kepala SMK yang telah terakreditasi/ SMK Induknya
Tinggalkan Komentar