Pada hari senin, 1 Desember 2025 dilakukan penandatanganan sertifikat UKK SMKN 1 Blado jurusan akuntansi yang ditandatangi langsung oleh penguji eksternal bersama Plt kepala sekolah SMKN 1 Blado.
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia kerja maupun LSP yang
terlibat pada UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi; - Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi:
Untuk UKK Mandiri dapat disesuaikan dengan masukan dari dunia kerja;
Untuk UKK dengan LSP dapat disesuaikan dengan PeraturanBadan Nasional
Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan
Sertifikat Kompetensi.
Untuk terjemahan sertifikat ke dalam 2 (dua) bahasa dan kodefikasi sertifikat,
LSP dapat melihat link: https://penyelarasan.mitrasdudi.id/skema/terjemahan
untuk melihat terjemahan sertifikat dan
https://penyelarasan.mitrasdudi.id/skema/kodifikasi untuk melihat kodefikasi
sertifikat.
E. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan UKK - Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan unsur dunia kerja, Cabang Dinas
Pendidikan dan atau Pengawas SMK - Satuan Pendidikan melaksanakan evaluasi internal terhadap kegiatan UKK
- Direktorat SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi dan
menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan UKK SMK berdasarkan hasil
pemantauan atau supervisi. - Direktorat SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat
melaksanakan pemantauan atau supervisi UKK SMK
F. Penerbitan Sertifikat - Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia kerja maupun LSP yang
terlibat pada UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi;
16 - Secara umum bentuk sertifikat yaitu :
Sertifikat Kompetensi untuk Skema Kualifikasi Nasional / Okupasi diterbitkan
dengan logo Garuda Pancasila untuk UKK yang dilaksanakan oleh LSP
Sertifikat berlogo dunia kerja atau Asosiasi Profesi untuk UKK yang dilaksanakan
oleh dunia kerja
Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani untuk UKK yang dilaksanakan oleh SMK
dan dunia kerja - Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta UKK, nama
kompetensi/ konsentrasi keahlian, dan daftar kompetensi/ unit-unit kompetensi yang
telah diujikan dan dinyatakan kompeten; - Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta UKK yang dinyatakan
kompeten; - Sertifikat UKK Mandiri ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari satuan
pendidikan dan dunia kerja; - Bagi peserta UKK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi BNSP, maka
pencetakan dan pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP; - Setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan, harus memenuhi kaidah mampu
telusur. - Bagi Peserta UKK mandiri pencetakan sertifikat dapat dilakukan oleh SMK yang
menginduk dan tetap ditandatangani oleh Kepala SMK yang telah terakreditasi/
SMK Induknya





