
Asesor kompetensi merupakan komponen utama dalam proses penilaian di LSP. Dan asesor kompetensi lah yang berperan dalam menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP, karena berperan sebagai garda terdepan kompetensi nasional.
Untuk itu, pelatihan asesor kompetensi bertujuan agar asesor dapat memiliki kompetensi, kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan melalui tindakan dan perilaku yang konsisten, serta berdasarkan kejujuran, keahlian, atau keandalan dan mampu melakukan penilaian secara objektif sesuai standar kompetensi kerja nasional (SKKNI). Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi, melalui lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang memungkinkan asesor menjadi penguji dalam proses sertifikasi kompetensi untuk memastikan kualitas sumber daya manusia.
Bertujuan untuk mencetak asesor kompetensi yang kompeten dan qualified, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 3 Pekalongan menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi pada 10–14 November 2025 di Hotel Howard Johnson, Pekalongan.
Pelatihan ini juga membahas keterpaduan sertifikasi profesi yang melibatkan lembaga pendidikan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), hingga otoritas kompeten. Peserta diperkenalkan pada konsep Competency-Based Assessment (CBA) yang berbasis bukti, berorientasi pada kriteria, serta partisipatif. Disampaikan pula dimensi kompetensi yang mencakup keterampilan tugas, manajemen, lingkungan kerja, hingga keterampilan transfer.
Kegaiatan ini di ikuti oleh guru-guru dari berbagai SMK di jawa tengah, tak terkecuali dari SMK Negeri 1 Blado.





Tinggalkan Komentar