MONITORING PKL DI BPN BATANG, JUM’AT 7 FEBRUARI 2025

Terbit : Jumat, 21 Februari 2025

Salah satu program di SMK adalah magang di Dunia Usaha dan Dunia Industri. Tentunya program ini harus dilaksanakan agar kompetensi ketrampilan siswa SMK juga tercapai. Di SMK Negeri 1 Blado program magang dilaksanakan ketika siswa duduk di tingkat XII. Untuk Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga disesuaikan dengan peminatan pilihan konsentrasi siswa, yaitu Perbankan, Akuntansi Publik dan Retail.

Guru di Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga terbagi sebagai pembimbing magang / PKL sesuai pembagian tugas mengajarnya. Kebetulan penulis mendapat penugasan menjadi pembimbing PKL untuk kelas XII Akuntansi Publik dengan tempat di kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Selain mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai pembimbing PKL untuk siswa, seperti yang pernah penulis terbitkan pada blog beberapa minggu yang lalu, Penulis juga antusias dengan memiliki relasi Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Karena bagaimanapun juga, sebagai masyarakat kita harus “melek” ilmu tentang pertanahan maupun alur kepemilikan sertifikat. sebelum mempelajari tentang Badan Pertanahan Negara, ada baiknya mengenal profilnya terlebih dahulu.

VISI

Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan berkelanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.

MISI

Mengembangkan dan menyelenggarakan kebijakan pertanahan untuk :

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
  2. Mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
  3. Meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T), meningkatkan kesejahteraan dengan menciptakan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat.
  4. Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
  5. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.

MOTO

Leladi Utama, tekad Kita

Sedangkan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. 

Jika ingin membuat atau menerbitkan sertifikat Tanah atau Bangunan, maka selain surat – surat resmi kepemilikan sebelumnya juga menyertakan bukti jual beli (jika dari transasksi jual beli) harus dilengkapi untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat. Atau untuk menghemat biaya penerbitan sertifikat bisa ikut program sertifikat masal yang terkadang diselenggarakan oleh Pemerintah. Penerbitan sertifikat tanah itu sendiri, memakan waktu jika lancar maka akan diperoleh kurang lebih 14 hari. Jika tidak mau repot maka bisa memakai jasa notaris.

Demikian, hasil monitoring penulis di kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Batang. Tentunya selain memantau kedisiplinan serta kinerja siswa peserta PKL, Penulis merasa ingin menekankan pada perolehan ilmu yang berhasil penulis “korek” dari Ibu Intan selaku instruktur magang di Kantor Pertanahan Magang. semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca yang ingin mengamankan “aset-aset” yang dimiliki karena tanpa kepemilikan bukti sah dari Negara maka aset yang dimiliki tidak bisa diakui. Apalagi untuk Tahun 2025, Pemerintah menekankan agar seluruh wilayah kepemilikan tanah maupun bangunan harus bersertifikat.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Informasi

SMK Negeri 1 Blado

NPSN 69756066
Jl. Blado-Kalipancur KM.02 Desa Cokro Kecamatan Blado
TELEPON0285 448826
EMAIL[email protected]
WHATSAPP0895400728282