Salah satu program di SMK adalah magang di Dunia Usaha dan Dunia Industri. Tentunya program ini harus dilaksanakan agar kompetensi ketrampilan siswa SMK juga tercapai. Di SMK Negeri 1 Blado program magang dilaksanakan ketika siswa duduk di tingkat XII. Untuk Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga disesuaikan dengan peminatan pilihan konsentrasi siswa, yaitu Perbankan, Akuntansi Publik dan Retail.
Guru di Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga terbagi sebagai pembimbing magang / PKL sesuai pembagian tugas mengajarnya. Kebetulan penulis mendapat penugasan menjadi pembimbing PKL untuk kelas XII Akuntansi Publik dengan tempat di kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Selain mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai pembimbing PKL untuk siswa, seperti yang pernah penulis terbitkan pada blog beberapa minggu yang lalu, Penulis juga antusias dengan memiliki relasi Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Karena bagaimanapun juga, sebagai masyarakat kita harus “melek” ilmu tentang pertanahan maupun alur kepemilikan sertifikat. sebelum mempelajari tentang Badan Pertanahan Negara, ada baiknya mengenal profilnya terlebih dahulu.
Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan berkelanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
Mengembangkan dan menyelenggarakan kebijakan pertanahan untuk :
Leladi Utama, tekad Kita
Sedangkan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Jika ingin membuat atau menerbitkan sertifikat Tanah atau Bangunan, maka selain surat – surat resmi kepemilikan sebelumnya juga menyertakan bukti jual beli (jika dari transasksi jual beli) harus dilengkapi untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat. Atau untuk menghemat biaya penerbitan sertifikat bisa ikut program sertifikat masal yang terkadang diselenggarakan oleh Pemerintah. Penerbitan sertifikat tanah itu sendiri, memakan waktu jika lancar maka akan diperoleh kurang lebih 14 hari. Jika tidak mau repot maka bisa memakai jasa notaris.
Demikian, hasil monitoring penulis di kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Batang. Tentunya selain memantau kedisiplinan serta kinerja siswa peserta PKL, Penulis merasa ingin menekankan pada perolehan ilmu yang berhasil penulis “korek” dari Ibu Intan selaku instruktur magang di Kantor Pertanahan Magang. semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca yang ingin mengamankan “aset-aset” yang dimiliki karena tanpa kepemilikan bukti sah dari Negara maka aset yang dimiliki tidak bisa diakui. Apalagi untuk Tahun 2025, Pemerintah menekankan agar seluruh wilayah kepemilikan tanah maupun bangunan harus bersertifikat.
Tinggalkan Komentar