Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda-Perda Kab. Batang di SMK N1 Blado, pada (Kamis, 24/08/2023) bertempat di Aula SMK N 1 Blado, Kab. Batang.
Unsur yang terlibat:
– Satpol PP Kab. Batang;
– DPUPR Kab. Batang;
– Guru dan Staf SMK N 1 Blado;
– Siswa-Siswi SMK N 1 Blado;
Materi Perda-perda yg disosialisasikan antara lain:
• Perda No. 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kab. Batang;
• Perda No. 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengkonsumsi, dan Mengedarkan Minuman Beralkohol;
• Perda No. 6 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
• Perda No. 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
• Perda No. 7 tahun 2019 tentang TRIBUMTRANMAS,
• Perda No. 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Batang Tahun 2019-2039;
• dan Perda-Perda Lainnya.
Hasil dari kegiatan sosialisasi :
diharapkan para peserta didik mengetahui Peraturan Daerah Kab. Batang, Larangan-larangan serta Sanksi Administratif maupun Sanksi Pidananya, sehingga mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan oleh para pelajar baik dalam bentuk aksi vandalisme, tawuran pelajar hingga kekerasan di lingkungan pendidikan.
Selain itu dari DPUPR Kab. Batang juga menyampaikan materi mengenai Tata Ruang di wilayah Kab. Batang yang sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Batang Tahun 2019-2039.
Tinggalkan Komentar