

Menurut Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perpustakaan daerah merupakan perpustakaan yang berada di ibu kota provinsi dan diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, serta mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di suatu daerah. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan perpusda merupakan perpustakaan yang berada di suatu provinsi yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan karya cetak dan rekam di suatu daerah.
Untuk terciptanya budaya membaca dan menulis di sebuah daerah, pemerintah harus mengupayakan segala cara untuk menarik minat masyarakat datang ke perpusda. Dalam arti tradisional, perpustakaan adalah koleksi dari buku-buku dan majalah. Walaupun dapat dimaknai sebagai koleksi pribadi perseorangan, namun perpustakaan lebih umum dikenal sebagai sebuah koleksi yang lebih besar dan dibiayai oleh sebuah kota atau institusi.
Perpustakaan juga dimanfaatkan oleh masyarakat yang rata-rata tidak mampu membeli sekian banyak buku atas biaya sendiri. Jika Anda membandingkan pengertian perpustakaan dan perpusda, pengertian kedua sebutan ini terlihat tidak berbeda jauh, bukan? Karena perpusda juga merupakan perpustakaan namun hanya dibedakan oleh domisili.

Tinggalkan Komentar