HARI /TANGGAL : SELASA, RABU, 29, 30 APRIL 2025
TEMPAT : TERRA CASSA BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG
Pada kegiatan bintek ini disosialisan materi :
- Tata Naskah Dinas (Pergub Jateng No 1 tahun 2025)
Pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan
Terdapat beberapa perubahan;
- Perubahan Klasifikasi Jenis Naskah Dinas
- Pengaturan Kop Naskah Dinas untuk UPT dan BLUD
- Penyusunan Naskah Dinas melalui media rekam elektronik dan TTE
- Perubahan bentuk Stempel Naskah Dinas (memakai logo daerah
- Perubahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas
- Pengaturan terkait kewenangan penandatanganan Plt, Plh, Pj, dan Pjs
- Perubahan format naskah dinas
- Pemberian nomor seri pengaman atau security printing untuk pengamanan naskah dinas (menjamin keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas).
- Penyusunan naskah dinas dalam bahasa asing (Penulisan nama daerah tidak diterjemahkan dalam bahasa asing
- Pengelolaan Surat Keluar lintas instansi pemerintah atau pihak luar
- Karsiapan
Pentingnya pengelolaan arsip yang bertujuan untuk :
- Menghemat tempat penyimpanan
- Mempermudah pencarian arsip
- Menjaga kerahasiaan arsip
- Menjaga kelestarian arsip
– Menjadi arsip baik dan aman
- Pengawasan Pengelolaan Keuangan pada Satuan Pendidikan
Dasar Hukum
a. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah Provinsi Jawa Tengah;
b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kelengkapan dan Verifikasi Kelengkapan Dokmen Pertanggungjawaban Bendahara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
c. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Tengah.
Penyusun laporan,
Ramiah










